Pasal 7
BAB 2 — PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
(1) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terdiri atas: a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Perkawinan; b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau e. anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi: a. Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi membawa anak
yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun, dapat membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara. b. Pegawai paling rendah golongan IV atau pejabat eselon III yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi dapat membawa 1 (satu) orang pekerja rumah tangga atas biaya negara.
