Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri untuk pejabat struktural diusulkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, kepada Sekretaris Jenderal tembusan Kepala Biro Keuangan. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri untuk pegawai fungsional umum dan fungsional tertentu diusulkan oleh kepala satuan kerja kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektorat Jenderal/Kepala Badan. (3) Biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Dalam Negeri untuk pejabat struktural dan pegawai fungsional umum dan fungsional tertentu diusulkan oleh kepala satuan kerja kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. (4) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri dan BBPA diusulkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Biro atau Kepala Pusat kepada Sekretaris Jenderal tembusan Kepala Biro Keuangan.
