PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri, dan BBPA untuk Pejabat struktural dialokasikan pada DIPA Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
