PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri, Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Pegawai, dan BBPA untuk Pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dialokasikan pada DIPA masing- masing unit Eselon I.
