Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
(1) Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri atas dasar permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi luar negeri dan Perjalanan Dinas Pindah Pensiun dibayarkan dalam tahun berjalan sepanjang dana yang tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi dapat dibayarkan tahun berikutnya. (3) Biaya Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri menjadi kadaluwarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan. (4) Biaya Perjalanan Dinas Pindah Pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat keputusan pensiun tidak diajukan.
