PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN e-office
Pelaksanaan e-office di Kementerian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
