PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN e-office
Pelaksanaan e-office di Kementerian menjadi tanggung jawab: a. Pusat Data dan Informasi, untuk pengelolaan dan pemeliharaan jaringan; dan b. Biro Umum, untuk pembinaan dan pengawasan e-office di Kementerian.
