PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 6
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan c. koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
