PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 5
Alokasi dan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
