PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 4
Program, kegiatan, dan dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
