PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 7
Dinas Kabupaten/Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan wajib membuat:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan dari hasil penyelengaraan kegiatan tugas pembantuan.
