PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 12
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan sebagai bahan Menteri dalam merumuskan kebijakan.
