PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 11
Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan melaksanakan fungsi terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
