PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 10
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara dan harus dilakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
