PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 9
Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Tugas Pembantuan yang merupakan penerimaan negara wajib disetor oleh kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
