PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Penanggung Jawab Paraf Tgl. Pembuat Draf:
- Kepala Biro Perencanaan - Sesditjen Binapenta dan PKK
Pengendali Aspek Hukum
Penanggung Jawab Materi: Dirjen Binapenta dan PKK
Penanggung
Jawab Administrasi
