PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI...
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
