PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI...
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.
