PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI...
Pasal 5
Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
