PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PERMBERHENTIAN DOKTER PENASEHAT
Pemberhentian sebagai Dokter Penasehat dapat dilakukan apabila: a. masa bakti sebagai Dokter Penasehat berakhir; b. mengundurkan diri; c. dicabut surat keputusan pengangkatannya oleh Menteri; d. mutasi ke luar daerah kerjanya; e. tidak menjalankan tugas Dokter Penasehat sebagaimana mestinya; f. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; atau g. meninggal dunia.
