PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri mempunyai kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit; dan d. melaporkan hasil Audit SMK3 kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan Dinas Provinsi.
