PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri dilarang: a. melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; b. melakukan jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3; c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. melakukan jasa pembinaan K3.
