Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Permohonan perpanjangan penunjukan Lembaga Audit SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Lembaga Audit SMK3 dengan melampirkan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. laporan pelaksanaan Audit SMK3 selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. fotokopi keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 yang masih berlaku. (4) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan perpanjangan penunjukan Lembaga Audit SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
