PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri MENETAPKAN keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
