Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Lembaga Audit SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan Perseroan Terbatas dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang; b. fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); c. fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Surat Keterangan Domisili Hukum; e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. fotokopi bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 (tiga) wilayah pada INDONESIA bagian barat, bagian tengah dan bagian timur; g. fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang; h. fotokopi keputusan penunjukkan auditor eksternal SMK3 yang masih berlaku, paling sedikit 4 (empat) orang auditor eksternal senior SMK3 dan 8 (delapan) orang auditor eksternal yunior SMK3; i. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial; j. dokumen yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen;
k. struktur organisasi penyelenggara Audit SMK3 kantor pusat dan cabang; l. pas photo berwarna pimpinan perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan m. dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
