Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3; b. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi; c. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
