Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME AUDIT SMK3
(1) Pelaksanaan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori: a. tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria Audit SMK3; b. tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3; dan c. tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b yang akan melakukan Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Audit SMK3 kepada Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang akan melakukan Audit Eksternal SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Audit SMK3 berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. (4) Contoh penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
