PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME AUDIT SMK3
(1) Lembaga Audit SMK3 wajib membuat perencanaan pelaksanaan Audit SMK3 dan menyampaikan kepada Menteri atau Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi. (2) Pelaksanaan Audit SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui tahapan: a. pertemuan pembuka; b. proses Audit SMK3; c. pertemuan tim Auditor SMK3; d. pertemuan penutup; dan e. penyusunan laporan Audit SMK3. (3) Dalam hal diperlukan, Lembaga Audit SMK3 dapat meminta informasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan kepada Dinas Provinsi.
