PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
Auditor SMK3 mempunyai kewenangan: a. memasuki semua tempat kerja yang terkait dengan Audit SMK3; b. memberikan penilaian hasil Audit SMK3; c. meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan d. menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.
