PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
Auditor SMK3 mempunyai kewajiban: a. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merahasiakan hasil Audit SMK3 kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan; dan c. mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Paragraf Kedua Kewenangan Auditor SMK3
