Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Permohonan perpanjangan keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diajukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 13 dengan melampirkan: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1); b. salinan keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3;
c. rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas; dan d. hasil evaluasi oleh tim evaluasi. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir jangka waktu berlakunya keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3. (3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan perpanjangan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 atau auditor eksternal senior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
