Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 dicabut apabila: a. pindah tugas dari Lembaga Audit SMK3; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. dikenakan sanksi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya; f. dengan sengaja dan/atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia suatu perusahaan dan/atau instansi; g. melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja; h. melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang SMK3; dan/atau i. adanya permohonan pencabutan dari pimpinan Lembaga Audit SMK3. (2) Pencabutan keputusan penunjukan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
