PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (2) Dalam hal keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 telah diterbitkan, maka yang bersangkutan tidak berhak merangkap sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja spesialis dan tidak berhak melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan penunjukan spesialisnya.
