Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Penunjukan auditor eksternal senior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan permohonan
tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat keterangan pengalaman kerja sesuai persyaratan tingkatan auditor; c. surat keterangan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali Audit Eksternal SMK3 secara penuh; d. fotokopi keputusan penunjukan sebagai auditor eksternal junior SMK3 yang masih berlaku; e. tanda bukti telah mengikuti pengembangan kemampuan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) jam; dan f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan penunjukan auditor eksternal senior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
