PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian harus memiliki pengalaman di bidang pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun. (2) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur dan belum pernah mengikuti Diklat pendidikan dan pelatihan dasar Instruktur wajib mengikuti pelatihan metodologi dan/atau pelatihan teknis paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai Pejabat Fungsional Instruktur.
