PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan antarkerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
(2) PNS yang telah diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan belum pernah mengikuti diklat dasar Pengantar Kerja wajib mengikuti bimbingan teknis pengantar kerja yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina, paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.
