PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu) atau D4 (Diploma Empat);
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang ketenagakerjaan; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. (2) Surat pernyataan memiliki pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
