Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan harus memenuhi persyaratan: a. berijazah paling rendah D2 (Diploma Dua) atau sederajat; b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional instruktur; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional instruktur. (2) Surat Pernyataan memiliki pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
