Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan yang akan diduduki; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya serta Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
