PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 16
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan oleh PPK. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan paling lambat tanggal 6 April 2021.
