PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 15
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan melalui Penyesuaian/Inpassing oleh PPK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
