PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 14
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan uji kompetensi terdiri atas uji kompetensi teknis, uji kompetensi manajerial dan uji kompetensi sosial kultural. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui Portofolio. (3) Dokumen Portofolio sebagaimana pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil uji kompetensi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui tim seleksi administrasi. (5) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir atau paling lambat tanggal 6 November 2020.
