Pasal 13
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman kebutuhan PNS Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Hasil verikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
