Pasal 12
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PPK atau pejabat yang berwenang menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan syarat administrasi sebagai berikut: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS; c. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja instansi paling rendah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun; f. fotokopi penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan g. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan, tidak merangkap Jabatan Fungsional lainnya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam format 1b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Seleksi kelengkapan syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Batas waktu penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 September 2020.
