Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi: a. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. verifikasi dan validasi usulan oleh Instansi Pembina; c. pelaksanaan uji kompetensi oleh Instansi Pembina; d. penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan Jabatan Fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; f. pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.
