PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 17
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. (2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.
