PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI DALAM PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
Untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan membuat Kesepakatan Bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
