Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME KOORDINASI DALAM PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
(1) Dalam hal Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu telah diberikan, tetapi Pemberi Kerja tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
