PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI...
Pasal 10
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan antar lembaga. (3) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pelayanan Publik Tertentu.
