PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan
yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
